Skip to content

Jalin Hubungan Asmara Dengan WIL, Ketua KPU Labuhanbatu Disidang DKPP

Ketua majelis sidang DKPP RI, Ratna Dewi Pitalolo pimpin sidang dugaan perkara KEPP.

LABUHANBATU || NUSANTARAMAILS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang tertutup atas perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (1/7/2024).

 

Sidang digelar DKPP secara tertutup karena mengandung unsur keasusilaan. Perkara ini diadukan oleh MT yang memberikan kuasa kepada M. Ridwan, Hamdani Hasibuan dan Sartika.

Haaa..!! Lebih dari 3 Video Syur Mirip Anak David Eks Naif?

Teradu yakni, Saipul Bahri Dalimunthe (Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan). Sidang dihadiri ketua majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, Kusbianto (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat), Robby Effendy (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU).

 

Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan, teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Baca Juga : 

Judi adalah Maut

Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari pengadu.

Sidang berjalan lancar, majelis sidang mendengarkan keterangan pengadu, saksi-saksi dan keterangan teradu. Sidang akan dilanjutkam kembali sesuai jadwal yang ditentukan DKPP.(**)

2 comments

Tinggalkan Balasan