JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan terhadap menteri ini setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dengan anggaran Rp 8 triliun.
Proyek BTS 4G tahun 2020-2022 merugikan keuangan negara. Selain Johny G Plate, Kejagung juga menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Menteri Johny G Plate langsung menggunakan rompi warna merah muda tahanan Kejagung, Rabu (17/2023).
Kelima tersangka lain yang ditahan Kejagung yakni :
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Kasus ini masih ditangani Kejagung. Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Johny G Plate dan sejumlah saksi untuk menyelesaikan berkas perkaranya.(yti)

Leave a comment