BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan jas untuk desa tahun 2022.
Sidang lanjutan di ruang sidang lantai II Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (6/3/2024). Dengan menghadirkan saksi yakni Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH.
Kemudian, empat saksi lainnya yakni mantan sekretaris dinas PMD, Sailanuddin, S. Sos. Ketua APDESI Kelam Tengah, Esdy Nopian, ketua APDESI Padang Guci Hilir, Diusman dan satu dari pihak swasta, Raswin.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ini berjalan lancar dan tertib.
Bupati Kaur, H Lismidianto hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dalam keterangannya, bupati dengan tegas menyatakan tidak pernah memerintahkan Kadis PMD untuk memberikan pengadaan jas tersebut kepada Rahmadansyah.
Baca Juga :
Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Bengkulu Pantau Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Purwodadi BU
“Memang ada terdakwa menemui saya untuk meminta proyek, dan saya sampaikan silahkan bertemu dengan Kadis PMD. Kemudian saya ada menghubungi Kadis PMD dan menyatakan kalau bisa silahkan bantu Rahmandasya,” jawab Bupati dari pertanyaan Ketua Mejelis Hakim tersebut.
Kemudian, bupati ditanya kembali oleh Majelis Hakim apakah ada pertemuan lebih lanjut antara Bupati dan terdakwa ? Bupati menjawab, bahwa waktu itu dirinya lupa hari dan tanggalnya, dirinya kembali ditemui oleh terdakwa Rahmandasya bersama Sarwin di lobby lantai dasar Kantor Bupati, sehingga Bupati meminta kepada Kepala Dinas PMD untuk menemui terdakwa Rahmandasya, tutur Bupati.
Namun, ternyata terdakwa eks Kadis PMD berhalangan, sehingga diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD pada masa itu. Setelah itu Bupati tidak mengetahui lebih lanjut terkait dengan proyek pengadaan jas Kepala Desa tersebut, jelasnya.
“Saya minta kepala dinas menghadap saya di lobby lantai dasar kantor bupati, tapi diwakilkan oleh sekretaris dinas. Dan bertemu lah Sekretaris dengan Rahmandasya yang saya kenal sebagai pemborong,” jawab Bupati.
Pengadaan jas bagi Kades dan perangkat desa tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD). Namun, dalam pelaksanaannya ada indikasi melalui perintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur.
Lihat Juga :
Kasus yang ditangani oleh Polres Kaur ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Kadis PMD pada saat itu dijabat oleh Asdyarman, S. Sos.
Kemudian, tersangka kedua yakni pihak rekanan atau penjahit, Rahmadansyah. Keduanya ditahan oleh penyidik selama proses pemberkasan.(yti)

One comment