Skip to content

Jadi Otak Pembakaran, Oknum Perangkat Desa Di Seluma Jadi Tersangka

SELUMA || NUSANTARAMAILS.COM – GA (42) oknum perangkat desa di Kabupaten Seluma ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Seluma.

GA diduga menjadi otak menggerakkan orang lain untuk melakukan pembakaran yang membahayakan keamanan umum.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam Press Release/Conference Satuan Reserse Polres Seluma, Selasa (8/9/2026).

Kasus ini berawal dari laporan Sekretaris Desa (Sekdes) Muara Danau, EMY, pada 9 Oktober 2023. Laporan terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Muara Danau.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menduga GA berperan sebagai otak utama.

Ia diduga yang menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi pembakaran.

Dalam menjalankan aksinya, GA diduga memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada pihak yang melakukan pembakaran.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi tertanggal 15 September 2023 atas nama Aplis Mudin senilai Rp5 juta.

Selain itu, satu lembar kuitansi tertanggal 29 September 2023 atas nama Enggi senilai Rp1 juta.

Dengan demikian, total uang yang tercatat dalam dua kuitansi tersebut mencapai Rp6 juta.

Wakapolres Seluma, KompolnFakhrul Ochwan, SH, MH membenarkan hal tersebut.

GA dijerat Pasal 20 huruf d KUHP jo Pasal 308 ayat (1) KUHP. Tentang tindakan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta,” ujar Wakapolres Seluma.

Saat ini, proses hukum terhadap GA masih berlanjut untuk mengungkap kejadian.

Selain itu, polisi menelusuri secara menyeluruh peran tersangka serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan