MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Brigadir Polisi Satu (Briptu) anggota Polres Toba Polda Sumatera Utara (Sumut) di jatuhi sanksi tegas.
Sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi di Polres Toba ini setelah melalui sidang KKEP.
Ia adalah Briptu AT disanksi PTDH karena terbukti ia menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Sanksi tegas ini sebagai bentuk komitmen Polri terhadap anggota yang terlibat narkoba.
Sementara itu, Kapolres Toba, AKBP VJ Parapaga menegaskan sanksi tegas ini sebagai komitmen kepolisian.
“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi personel yang menyalahgunakan narkoba,” ucap Kapolres.
“Atas putusan PTDH tersebut, yang bersangkutan mengajukan banding,” ujar Kapolres lagi, Rabu (20/5/2026) kepada awak media.
Sebelumnya, sidamg KKEP terhadap Briptu AT digelar pada Rabu (13/5/2026).
Sidang digelar di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba. Sidang dipimpin Wakapolres, Kompol Abdil Rahman.
Majelis sidang, Kabag SDM, Kompol Jinggara Hutajulu dan Kabag Log, Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi sidang.
Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti dan mendengarkan pengakuan pelanggar, direkomendasikan PTDH.
Komisi KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dari dinas Polri.
Sebelumnya, Briptu AT menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balige. Ia dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkoba.
Ia juga terbukti menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Briptu AT tertangkap pada Minggu 25 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan polisi di rumah RM alias Kallo di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Atas perbuatannya, Briptu AT dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.(**)

Leave a comment