Protokol (Protocol)
Protokol atau Protocol adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan resmi yang menetapkan aturan-aturan teknis atau administratif yang harus diikuti dalam suatu kegiatan atau proses. Protokol dapat berlaku pada tingkat nasional maupun internasional, dan umumnya berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah atau lembaga yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Perikatan (Arrangement)
Perikatan atau Arrangement adalah sebuah kesepakatan resmi yang dibuat antara dua belah pihak atau lebih untuk memperjelas aturan atau prosedur dalam suatu situasi tertentu. Perikatan biasanya tidak memiliki status hukum yang kuat, tetapi dapat berfungsi sebagai acuan bagi pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Kovenan (Convenant)
Kovenan atau Convenant adalah sebuah perjanjian internasional yang bersifat mengikat dan mengatur hak asasi manusia, seperti Hak Asasi Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan sejenisnya. Kovenan biasanya disetujui oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Demikian 8 istilah dalam perjanjian internasional yang kami sajikan secara simpel dan mudah dipahami. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Nusantara Mails mengundang pembaca sekalian untuk menjadi penulis pada portal berita ini. Kirimkan hasil karya terbaik anda melalui email gusfarrasy@gmail.com [red]

One comment