JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM — Laporan dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masuk ke tahap penyidikan.
Penyidik menaikkan status laporan tersebut setelah gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) lalu. Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pihak terkait.
Melansir CNN Indonesia.com, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan, laporan soal dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mungkin dihentikan tanpa dasar.
Ia mengatakan, saat ini laporan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga :
“Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya. Karena ini enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10) dikutip CNN Indonesia.com.
Hal itu disampaikan Karyoto merespons kelanjutan kasus tersebut usai Syahrul resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Namun, ia mengatakan penyidikan bisa saja dihentikan jika penyidikan buntu atau laporan yang dibuat ternyata palsu.
“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti. Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan,” ucap dia.
Saat ini, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Polda Metro Jaya belum mau membeberkan siapa sosok terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Sementara itu, KPK telah menangkap Syahrul di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam.
Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sedangkan pemerasan dan gratifikasi Mentan ini ditangani KPK.(**/cnnindonesia.com)
Artikel ini telah terbit di CNN Indonesia “Kapolda: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Tak Mungkin Disetop Tanpa Dasar” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231013135305-12-1010837/kapolda-kasus-pemerasan-pimpinan-kpk-tak-mungkin-disetop-tanpa-dasar

One comment