KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – KPUD Kaur menetapkan zona kampanye terbuka dan titik zona hijau yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (20/11/2023).
Penetapan zona hijau ini dihadiri oleh Kesbangpol, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Satpol PP, Polres Kaur, Kodim 0408 BS-K, Caleg dan Partai Politik (Parpol).
Beberapa titik zona hijau yang dilarang memasang APK diantaranya, pertigaan, sekolah, rumah ibadah, kantor instansi pemerintah maupun lokasi yang sudah ditentukan.
Baca Juga :
Pokja Desa Dibentuk, Dinas PPKBPPPA Kaur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terkait Program KB
Berita acara penetapan zona hijau diberikan kepada Caleg, pemerintah daerah maupun Parpol. Semua pihak diingatkan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU.
“Bawaslu dan instansi terkait akan menjalankan fungsi pengawasan dan siap menindak pelanggaran yang dilakukan oleh oleh kontestan Pemilu khususnya di Kabupaten Kaur,” ujar Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, ST melalui telepon selularnya.(yti)

One comment