Skip to content

Ini Kewajiban Kades Akhir Tahun, Abaikan Hal Ini Bisa Kena Sanksi Pemberhentian

Logo Kaur. (foto : Net)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Diakhir tahun anggaran, Kepala Desa (Kades) wajib menjalankan kewajibannya mengumumkan realisasi anggaran kepada masyarakat.

Namun sayang, masih banyak Kades mengabaikan kewajiban tersebut. Padahal, mengabaikan kewajiban ini, Kades dapat diberi sanksi berat yakni pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 khususnya padal 72.

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak
terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.

Sejalan dengan Permendagri tersebut, kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa khususnya di pasal 27.

“Kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”.

Dalam UU Desa pasal 28 di jelaskan lebih dalam yakni :

(1). Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2). Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.

Di Kabupaten Kaur, kewajiban Kades ini masih sering diabaikan. Bahkan, nyaris tidak ada Kades yang menjalankan amanat UU Desa serta Permendagri tersebut.

Pemda Kaur melalui instansi terkait diharapkan dapat memberi tindakan tegas kepada Kades yang bandel tidak menjalankan kewajibannya.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan