Skip to content

Informasi Yang Berhak Warga Desa Ketahui Tentang Keuangan Dana Desa

NUSANTARAMAILS.COM – Sering kali didengar pertanyaan sederhana dari warga desa, apakah masyarakat desa dapat melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan maupun APBDes.

Sebagian pertanyaan tersebut sudah banyak terjawab oleh beberapa pihak yang berwenang. Namun, untuk lebih lanjut ada beberapa informasi yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi masyarakat.

Pengawasan Warga Desa

Pengawasan warga desa adalah pengawasan partisipatif, ia lahir dari kesadaran kritis, ia dituntun oleh kecintaan terhadap tanah kelahirannya , ia memiliki hak untuk bertanya, mengoreksi dan memberi pendapat serta menyampaikan gagasannya.

Karena itu dia berhak ikut mengawasi pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, dengan cara memantau pelaksanaannya.

Pengawasan oleh warga ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Saat melakukan pengawasan, warga desa berhak meminta dan memperoleh informasi dari pemerintah desa.

Informasi yang berhak diketahui warga desa meliputi :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);

2. Siapa pelaksana kegiatan dan tim yang menjalankannya;

3. Berapa anggaran yang sudah digunakan;

4. Sejauh mana kegiatan sudah dilaksanakan;

5. Kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana;

6. Sisa anggaran yang masih ada.

Melansir dari sumber Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa. Enam point diatas merupakan hak informasik yang dapat diterima oleh warga desa.

Kritik, masukan yang sifatnya membangun akan memperlancar dalam proses pembangunan serta transparansi pengelololaan keuangan desa.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan