Skip to content

Info Penting Bagi yang Tidak Lolos PPPK 2024 Tahap 1, Lakukan Hal ini !

pppk
pppk

Nusantara Mails – Pelamar yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 atau periode 1 bisa mendaftar kembali di PPPK 2024 tahap kedua.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) melalui media sosialnya.

Dalam postingan tersebut dijelaskan, pemerintah tengah proses akselerasi.

Sehingga hal ini bisa memungkinkan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah masuk dalam pangkalan data bisa kembali mendaftar pada seleksi PPPK periode II atau tahap 2.

Heboh Video Casting Palsu Tersebar di Sosmed, Pelaku Menikmati Molek Tubuh Cewek

 

Hanya 3 pelamar ini yang bisa daftar

Ada tiga kriteria tenaga non-ASN yang bisa ikut kembali mendaftar PPPK 2024 periode II, yakni:

1. Non-ASN yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK periode I.

2. Non-ASN masuk database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

3. Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

Ramalan Zodiak Aries Bulan Januari 2025 – Cinta, Keuangan dan Kesehatan

Ramalan Zodiak Taurus Bulan Januari 2025 – Cinta, Keuangan dan Kesehatan

Ramalan Zodiak Gemini Bulan Januari 2025 – Cinta, Keuangan dan Kesehatan

Ramalan Zodiak Cancer Bulan Januari 2025 – Cinta, Keuangan dan Kesehatan

Proses akselerasi ditujukan untuk instansi pemerintah. Lembaga terkait perlu melakukan konfirmasi pemetaan tenaga non-ASN melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Sementara, pendaftaran PPPK tahap 2 akan ditutup pada 31 Desember 2024 mendatang.

 

Persyaratan Daftar PPPK Tahap 2 2024

Berikut persyaratan dokumen untuk mendaftar PPPK periode II 2024:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu keluarga (KK)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan