Skip to content

Indonesian Police Watch Desa Polri Tidak Gunakan Praktik Silent Blue Code

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Indomesian Police Watch atau IPW mendesak Polri agar tidak pernah menggunakan atau memanfaatkan praktik kerja “Silent Blue Code”. Hal ini diungkap ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI dan Panitia Kerja (Pokja) reformasi Polri di komplek parlemen, Kamis (4/12/2025).

Praktik ini, menurut Sugeng, memberikan kesempatan bagi aparatur yang melanggar untuk mendapatkan kenaikan pangkat setelah sanksi diberikan.

Sugeng menjelaskan bahwa “silent blue code” adalah praktik yang mentoleransi pelanggaran di internal Polri. Beberapa perwira yang pernah terjerat kasus, seperti dalam kasus Ferdy Sambo, telah menerima sanksi, namun kemudian mendapatkan kenaikan pangkat dan posisi baru setelah perhatian publik mereda.

Ia menekankan bahwa reformasi Polri tidak hanya sekadar merombak jajaran, tetapi juga harus menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas.

“Banyak perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan kini aktif kembali dan naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap bidang pengawasan dan sanksi,” tambahnya.

Sugeng mengingatkan bahwa praktik ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri dan menegaskan pentingnya perbaikan kultur internal untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.

RDP berjalan lancar, IPW membeberkan pentingnya Polri untuk tidak melakukan praktik silent blue code yang dapat memperburuk citra Polri.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan