Skip to content

Iming-Imingi Uang Rp 10 Juta dan Hp, Pria Asal Kaur Garap Anak Tetangga Hingga Tiga Kali

KEPAHIANG || NUSANTARAMAILS.COM – Satreskrim Polres Kepahiang berhasil meringkus terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.

Terlapor diketahui berinisial WD (55). Pria paruh baya ini merupakan warga asal Kabupaten Kaur.

Ia berdomisili di Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang. WD dilaporkan keluarga korban di Unit PPA Satreskrim Kepahiang.

WD dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur.

Terlapor diamankan setelah sempat kabur ke Kabupaten Rejang Lebong setelah mengetahui dirinya dilaporkan.

Peristiwa asusila tersebut terjadi pada Bulan April 2026 lalu. Diduga asusila berlangsung tiga kali.

Modusnya, terlapor mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 juta dan membelikan handphone.

Atas bujuk rayu terlapor tersebut, korban semakin tak berdaya. Terlapor melancarkan aksinya yang mempengaruhi korban.

Kakak korban membuat laporan ke Polres Kepahiang pada Bulan Mei 2026. Terlapor kabur bersembunyi.

Namun, kerja keras kepolisian akhirnya berhasil mengamankan terlapor di Kecamatan Sindang Kedataran, Rejang Lebong.

Saat ini, terlapor menjalani pemeriksaan intensif penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bintang Yudha Gama disanpaikan Kanit PPA, Aiptu Deddi membenarkan.

“Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan seorang pria terlapor kasus dugaan asusila. Saat ini dalam pemeriksaan penyidik,” ungkapnya kepada wak media.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan