KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Oknum ASN Pemkab Kaur dilaporkan ke Satreskrim Polres Kaur atas dasar tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban merasa dirugikan oleh ulah oknum ASN tersebut.
Oknum ASN berinisial HP dilaporkan oleh Candra (43) warga Kabupaten Kaur yang menjadi korban penipuan oknum abdi negara ini.
Dengan dalih iming-iming bisnis ayam potong, korban mengalami rugi mencapai ratusan juta oleh oknum ASN Pemkab Kaur satu ini.
Laporan korban secara resmi dibuat ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu. Saat ini, laporan korban dalam penanganan unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.
Baca Juga :
Informasi lain menyebutkan, korban penipuan dengan modus yang hampir sama yakni ayam potong berjumlah tujuh orang. Namun, belum ada yang melapor ke polisi.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi antara korban dan terlapor sudah dilakukan namun belum ada titik temu. Pada akhirnya, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami melaporkan oknum ASN berinisial HP ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur atas dasar dugaan tindak pidana penipuan bisnis ayam potong,” ungkap Candra melalui kuasa hukumnya kepada awak media.(yti)