KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pasca mediasi yang difasilitasi Pemda Kaur, Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan terkait dugaan melawan hukum PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
Kemudian, gugatan kedua didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait surat keputusan perizinan.
Gugatan didaftarkan langsung oleh ketua PMPL, Ahmad Kudsi, SE didampingi lawyer. Untuk materi gugatan di PN Bintuhan masih ada perbaikan berkas yang belum lengkap.
Baca juga :
Cuaca Panas Kian Panjang, Harga Beras Tembus Rp 40.000 Perkulak
Sementara, gugatan di PTUN Bengkulu baru akan didaftarkan. Gugatan ini menindaklanjuti hasil mediasi dengan PT DSJ dan sesuai arahan dari unsur yang terlibat.
Kumpulan Puisi:
“Ya, PMPL mendaftarkan gugatan hukum ke PN Bintuhan dan PTUN Bengkulu,” ujar Ahmad Kudsi. (yti)

One comment