Skip to content

Horeee…!! PNS Dapat Uang Tambah Daya Tahan Tubuh Rp18 Ribu-Rp25 Ribu per Orang

Aparatur Sipil Negara - Foto Ilustrasi
Aparatur Sipil Negara - Foto Ilustrasi

Nusantara Mails – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur pemberian anggaran tambahan bagi setiap Kementerian/Lembaga (K/L) demi meningkatkan daya tahan tubuh PNS.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

 

Mendengkur saat Tidur, Bisa Meningkatkan Risiko Penyakit Alzheimer dan Stroke

 

Dalam beleid tersebut, besaran anggaran tambahan akan berbeda di setiap provinsi, bergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran maksimal yang bakal diterima masing-masing ‘abdi negara’ pada 2024.

 

Perawatan Anti Penuaan Terbaik untuk Wajah

 

Nantinya, dana tambahan itu akan masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” tulis PMK tersebut yang dikutip Kamis (11/5).

 

Kolesterol Tinggi atau Tidak, Segera Cek..! Lihat Tanda di Jari Kaki Anda

 

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan berbeda berdasarkan provinsi PNS tersebut bertugas.

Namun, kisarannya mulai Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari, artinya sebulan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Article topics

9 comments

Tinggalkan Balasan