Skip to content

Horeee!! Google Bagi-bagi Rp 9,7 Triliun ke Konsumen, Ini Syarat Mendapatkannya

Google News

Nusantara Mails – Google adalah perusahaan teknologi multinasional yang berfokus pada layanan dan produk internet. Didirikan pada tahun 1998 oleh Larry Page dan Sergey Brin saat mereka masih mahasiswa di Stanford University, perusahaan ini telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar dan paling berpengaruh di dunia.

 

Beberapa produk dan layanan utama yang ditawarkan oleh Google meliputi:

Mesin Pencari Google: Mesin pencari yang sangat populer dan digunakan secara luas di seluruh dunia. Google Search memungkinkan pengguna untuk mencari informasi, gambar, video, dan banyak lagi.

 

Google Chrome: Peramban web yang dikembangkan oleh Google, dikenal karena kecepatan dan antarmuka pengguna yang bersih.

 

Android: Sistem operasi mobile yang dikembangkan oleh Google untuk perangkat mobile, terutama untuk ponsel pintar dan tablet.

 

Google Maps: Layanan pemetaan dan navigasi yang menyediakan petunjuk arah, informasi lalu lintas, dan gambar satelit.

 

YouTube: Platform berbagi video yang dimiliki oleh Google, menjadi salah satu situs web paling populer di dunia.

 

Gmail: Layanan surel atau email gratis yang dikembangkan oleh Google.

Google Drive: Layanan penyimpanan berbasis cloud yang memungkinkan pengguna menyimpan dan berbagi file secara online.

PUISI: Mencari Jawaban dalam Diam

Google Docs, Sheets, dan Slides: Suite aplikasi produktivitas berbasis cloud yang memungkinkan pengguna membuat dan mengedit dokumen, spreadsheet, dan presentasi secara kolaboratif.

 

Google Photos: Layanan penyimpanan dan berbagi foto yang secara otomatis menyinkronkan foto dari perangkat pengguna.

 

Google diminta membayar denda US$ 700 juta atau sekitar 10,8 triliun oleh Pengadilan federal San Francisco terkait monopoli. Sebanyak US$ 630 juta atau Rp 9,7 triliun di antaranya untuk dana penyelesaian bagi konsumen.

 

Sementara itu, US$ 70 juta untuk dana yang akan digunakan oleh negara bagian Amerika Serikat.

Google didenda karena terbukti melakukan monopoli pada layanan toko aplikasi Play Store. Raksasa teknologi ini pun diminta mengubah sistem di Google Play Store.

Beredar di IG, Tak Sengaja Pak Kades Kirim Foto Mesumnya di Grup WA

Konsumen yang memenuhi syarat akan menerima US$ 2 atau sekitar Rp 31 ribu. Pelanggan yang akan menerima dana tersebut yakni:

 

  1. Konsumen yang melakukan pembelanjaan di Google Play Store antara 16 Agustus 2016 dan 30 September 2023.
  2. Tinggal di 50 negara bagian Amerika, District of Columbia, Puerto Rico, dan Kepulauan Virgin
  3. Google dituduh membebankan biaya terlalu tinggi kepada konsumen atas distribusi aplikasi di perangkat Android dan biaya yang tidak perlu untuk transaksi dalam aplikasi. Namun, perusahaan tidak mengakui melakukan kesalahan itu.

Penggugat utama Utah dan negara bagian lain mengumumkan penyelesaian pada September, tetapi persyaratannya dirahasiakan menjelang persidangan terkait Google dengan pembuat gim Fortnite, Epic Games.

Bulan lalu, juri federal California setuju dengan Epic Games bahwa sebagian dari bisnis aplikasi Google bersifat anti-persaingan.

Wakil presiden Google untuk urusan pemerintah dan kebijakan publik, Wilson White mengatakan bahwa penyelesaian tersebut dibangun di atas pilihan dan fleksibilitas Android.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan