Redistribusi guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam hal pengelolaan kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, kecuali jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
1.196 Perempuan di Wilayah ini Gugat Cerai Suami, Orang Ketiga Penyebabnya
Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh Pemda kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi guru.

Leave a comment