“Untuk membuktikan dugaan perbuatan asusila tersebut, tentunya perlu dilakukan pemeriksaan,” ujarnya pada Kamis, 21 November 2024.
Hasil pemeriksaan akan dibawa kepada Tim Penjatuhan Hukum dan Disiplin yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota.
Tim ini memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi bagi pelaku.
“Itu nanti Tim Penjatuhan Hukum dan Disiplin yang memutuskan, sehingga sanksinya tergantung keputusan mereka,” jelas Yandi.
Setelah kejadian tersebut, pegawai honorer langsung diberhentikan.
Sementara itu, PNS yang terlibat saat ini sedang dalam proses pelaporan.
Ini Syarat, Jadwal Rekrutmen Lengkap PPPK 2024 Tahap 2 untuk Non-ASN dan Lulusan PPG
Kepala Dinas PUPR Banjarbaru, Eka Yuliesda, tidak memberikan komentar lebih lanjut saat dihubungi.
“Maaf, saya tidak akan mengeluarkan statemen apa pun karena ini menyangkut aib orang lain. Agama saya melarang menyebarkan aib seseorang,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Leave a comment