Pelaku juga sempat menjelaskan kepada korban melalui pesan singkat, bahwa dirinya di marahi oleh orang tuanya.
“Pelaku cuma cerita ‘saya dipukuli bapak saya ni’, difotoiin kakinya pada biru-biru katanya,” tutupnya.
Polisi Selidiki
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Korban sudah diminta keterangan.
Jangan Abai! Ini 7 Gejala Awal Kanker Serviks yang Harus Cewek Tau
“Masih lidik, baru kemarin, baru 3 hari,” kata Widodo.
Widodo mengatakan, terlapor rencananya akan diminta keterangan pekan depan. “Minggu depan,” ucap dia.
Laporan korban diterima dengan nomor LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan pada 10 Juni 2024. Pelaku dilaporkan melanggar pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak.

Leave a comment