Skip to content

Heboh, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Pelajar Sekolah Menengah

Ilustrasi Prostitusi Pelajar - Net
Ilustrasi Prostitusi Pelajar - Net

 

“Dalam setiap kali transaksi kencan, IP mendapatkan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 500.000 dari dua pelajar tersebut. Sementara korbannya mendapatan sekitar 20 persen dari ongkos yang dibayar tamu kepada tersangka,” ujarnya.

 

Dalam perkara ini, IP dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat tersangka masih di bawah umur, maka saat ini IP dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.

 

3 comments

Tinggalkan Balasan