Skip to content

HEBOH: Mahasiswi 24 Tahun Mengaku Jual Video Pornonya Laku Jutaan

Ilustrasi Pembuatan Video
Ilustrasi Pembuatan Video

Waspada Bahaya Grooming Behavior Mengancam Remaja, Berikut Cara Mengenalinya

Dari pelaku, Satreskrim Polres Kudus mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju yang dipakai tersangka saat melakukan tindak asusila, bukti transaksi, dan beberapa video asusila yang masih tersimpan.

 

Kini, mahasiswi tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dia bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

 

 

 

source

Leave a comment

Tinggalkan Balasan