Nusantara Mails – 2 perempuan berinisial SP (22 tahun) dan UP (24 tahun) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya diketahui menjual seorang gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengatakan kasus TPPO ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan undercover Unit PPA Satreskrim Polres OKU.
Menurutnya, kasus ini berawal saat SP menawarkan jasa kencan kepada seorang pria hidung belang.
Mereka pun menyepakati harga sebesar Rp 1 juta untuk sekali kencan, pada Minggu, 3 November 2024.
Baca Juga: Perangkat Desa Cantik Di Kaur Digenj0t Tetangga, Suami Pimpin Penggerebekan
“Pelaku SP kemudian mengajak rekannya UP untuk menemui korban di salah satu hotel di Kota Baturaja,” katanya, Selasa, 5 November 2024.

Leave a comment