Skip to content

Hati-Hati Pakai Emoji Jempol, Seorang Petani Didenda Rp934 Juta

Emoticon Jempol
Emoticon Jempol

 

Akan tetapi, Hakim Timothy Keene sepakat dengan penggugat. Ia menyebut emoji jempol memenuhi kriteria tanda tangan, sehingga petani itu divonis melanggar kontrak.

Baca Juga: 5 Kriteria Bentuk Tubuh Pria yang Disukai Perempuan

“Pengadilan ini mengakui bahwa emoji (jempol) adalah cara ‘meneken’ sebuah dokumen yang tak lazim. Namun, dalam situsai ini, itu adalah cara yang valid untuk memenuhi dua syarat ‘tanda tangan’,” kata Keene dalam pernyataannya.

 

 

 

(kompas-msn)
Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan