Skip to content

Hasil Pengembangan Korupsi Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung, Penyidik Kejati Sita Rumah Pengacara Tersangka

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pengembangan kasus korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.

Hasil pengembangan, penyidik menyita aset milik Ha pengacara atau kuasa hukum dari pemilik lahan sebelumnya.

Penyitaan berupa rumah dan tanah milik Ha yang juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Penyidik melakukan penyitaan pada Selasa (16/12/2025) sore.

Penyitaan aset tersangka berupa bangunan dan tanah berlangsung dalam suasana hujan, berada di Jalan Mahakam Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu.

Tanah dan bangunan tersebut disita berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat penetapan pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam penyitaan tersebut, Tim langsung melakukan pemasangan penyitaan untuk mengetahui jika aset berupa rumah mewah tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu

“Kita melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka pengembangan kasus dugaan Korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung,” kata Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Tim Penyidik, Nixon Lubis dikutip rri.com.

Diketahui, tersangka yang berprofesi sebagai advokat yang terdapat sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp 15 miliar dan dari sembilan orang tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Dari perhitungan kerugian negara, tercatat kerugian ditaksir mencapai Rp 4,1 milyar.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan