Skip to content

Harga Token Listrik Terbaru Berlaku April 2026, Ini Dampaknya ke Pengeluaranmu

Ilustras Diskon Listrik
Diskon Listrik

Nusantara Mails – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, termasuk pengguna listrik prabayar (token).

Secara umum, tarif listrik tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga

Berikut rincian tarif listrik rumah tangga yang berlaku:

1. Pelanggan subsidi

  • Daya 450 VA: sekitar Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA (bersubsidi): sekitar Rp 605 per kWh

2. Pelanggan non-subsidi

  • Daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Cara Hitung Token Listrik

Untuk pengguna listrik prabayar, jumlah kWh yang didapat tergantung:

Modal Receh Jadi Miliaran! Anggota TNI Menang Rp50 M dalam Semalam

  • nominal pembelian token
  • tarif per kWh sesuai daya
  • potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Sebagai gambaran:

  • Token Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA menghasilkan sekitar 33–34 kWh
  • Untuk daya lebih besar, kWh yang diperoleh akan lebih kecil

Alasan Tarif Tidak Naik

Pemerintah menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:

  • nilai tukar rupiah
  • harga minyak mentah (ICP)
  • inflasi
  • harga batu bara

Meski parameter tersebut bisa berubah, tarif tetap ditahan agar tidak membebani masyarakat.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan