“Beberapa waktu lalu ada kasus penemuan mayat bayi di sebuah rumah kosong kemudian unit jajaran Reskrim kemudian melakukan penyelidikan” kata AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (6/6/2023).
“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan, yakni kedua orangtuanya,” tambahnya.
IN kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu. Akibat perbuatannya, IN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. IN dijerat pasal pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

One comment