NUSANTARAMAILS.COM – Sikap legowo Gusnan Mulyadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dirinya dalam Pilkada serentak 2024 terkait periodesasi patut diapresiasi.
Hal ini diungkap Gusnan Mulyadi dalam acara popcast bersama Tribunbengkulu.com secara eksklusif disiarkan secara langsung.
Dalam wawancara khusus tersebut, Gusnan Mulyadi tidak ingin membahas terkait putusan tersebut. Apapun putusan MK patut dihormati dan dijunjung tinggi.
Gusnan Mulyadi menegaskan tidak ada yang perlu disalahkan. Namun, sayang putusan MK ini sangat disayangkan karena itu putusan MK kurang konsisten. Aturan jabatan yang sama tersebut bermakna multitafsir antara KPU.
Baca Juga :
Warga Bengkulu Selatan Tunggu Kehadiran Bus Perintis untuk Solusi Transportasi Ekonomis
Jika ketetapan MK jelas dan tidak menimbulkan persepsi lain, maka KPU tidak akan menerbitkan PKPU Nomor 8 tentang pencalonan kepala daerah.
Bicara siapa yang dirugikan tentunya pemerintah yang paling rugi. Karena harus mengeluarkan biaya dua kali untuk penyelenggaraan pemilihan ulang.
Kemudian, siapa yang akan paling merasa sakit tentu akan ada orang yang akan kalah dua kali. Karena, di pemungutan suara ulang akan ada yang kalah lagi.
“Saya kalah satu kali ini, hasil PSU nanti akan menempatkan orang kalah dua kali. Karena ini diikuti kontestan yang betarung kembali,” ujar Gusnan Mulyadi.
“Saya dulu sudah merasakan bagaimana sakitnya kalah dua kali. Jadi putusan MK ini menjadi pengalaman terbaik untuk meredam rasa sakit saat kita kalah,” ucapnya.
“Kalau kita berjalan ke depan melihat spion, maka akan sulit menentukan arah jalan yang benar di depan. Maka dari itu, masa lalu bukan untuk diratapi namun bagaimana kita menyikapinya sebagai pengalaman dan mengenal rasa sakit,” beber Gusnan Mulyadi.
Untuk lebih detailnya, silakan simak dan ikuti wawancara eksklusif Gusnan Mulyadi di popcast bersama Tribunbengkulu.com.(yti)

Leave a comment