Skip to content

Gunakan Uang Dana Desa Rp 390 Juta Untuk Main Kripto, Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangka

BOJONEGORO || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan Kaur Keuangan yang sekaligus menjabat sebagai bendahara desa berinisial ZA sebagai tersangka.

ZA menggunakan Dana Desa (DD) untuk bermain kripto yang mengakibatkan merugikan keuangan negara mencapai Rp 390 juta.

Kasus ini sudah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna diproses hukum ke pengadilan.

Pelimpahan tersangka dan berkas perkara disertai barang bukti dilakukan langsung penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bojonegaro ke Kejari Bojonegoro.

Dilansir dari laman blokbojonegoro.com pada 10 Desember 2025 lalu, ZA melakukan dugaan tindak pidanq korupsi DD dengan modus menarik uang menggunakan surat kuasa palsu dari Kades.

Selain itu, ZA juga tidak menyetorkan pungutan pajak desa ke kas negara. Uang tersebut dipergunakan untuk menanam modal aset kripto.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi DD yang terjadi di Indonesia. Ditengah gelombang deras tuntutan Kades terhadap Menteri Keuangan agar DD dapat dicairkan lebih cepat dan tidak dikurangi.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan