KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – GMPK Kaur mendukung penuh upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengungkap kasus dugaan penyimpangan Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian (Distan) tahun 2023 mencapai Rp 12,9 Miliar.
Alsintan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 ini perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut. Kejari juga dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi penting.
Adapun saksi yang diperiksa penyidik Kejari yakni, mantan Kadis Pertanian, Lianto, SP yang juga menjabat sebagai PPK. Kemudian, PPTK serta pihak rekanan atau penyedia Alsintan.
Baca Juga :
Kontak Senjata, Satu Personel Brimob Tewas Oleh Peluru TPN-PB Intan Jaya Papau
“Dugaan penyimpangan DAK di Distan bersumber DAK dengan anggaran Rp 12,9 Miliar saat ini masih berstatus penyelidikan. Nanti jika ditemukan bukti yang kuat adanya korupsi maka akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan serta ada tersangkanya,” ujar Kajari Kaur, M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad, SH, MH kepada awak media, Jumat (19/1/2024).
Pada tahun 2023, Dinas Distan Kaur mendapatkan DAK Rp 12,9 Miliar untuk pengadaan Alsintan. Seluruh Alsintan dari pengadaan tersebut saat ini telah dibagikan ke Kelompok Tani (Koptan).
Alsintan berjumlah 564 unit. Dengan rincian pompa air 128 unit, cultivator atau traktor mini 149 unit dan corn planter atau mesin tanam jagung sebanyak 287 unit.
“Kita dukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejari. Semoga berproses sesuai dengan tahapan dan profesional sehingga nantinya berdampak pada kepercayaan publik,” ungkap ketua GMPK, Mulfen Suryadi, S. Sos.(yti)

One comment