JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM — Di tengah gempuran digitalisasi sistem pembayaran, sebuah ironi hukum mencuat ke permukaan; sejumlah pelaku usaha menolak pembayaran tunai, padahal tindakan itu bisa berujung pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Kisah ini bukan fiksi. Seorang nenek di Jakarta baru-baru ini menjadi viral setelah ditolak membayar roti dengan uang tunai di sebuah gerai waralaba. Alasannya? Gerai tersebut hanya menerima pembayaran nontunai. Publik pun terbelah; sebagian menganggap ini bagian dari kemajuan zaman, sebagian lagi menilai ini bentuk diskriminasi terhadap kelompok rentan yang belum akrab dengan teknologi.
Namun, dari kacamata hukum, kasus ini bukan sekadar polemik sosial. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan ;
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah.”
Sanksinya? Tidak main-main. Pasal 33 UU tersebut mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sebagai Advokat, saya menilai bahwa digitalisasi sistem pembayaran memang tak terelakkan. Namun, transformasi ini tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara. Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Menolaknya berarti menolak kedaulatan negara dalam bentuk paling konkret; mata uangnya sendiri.
Bank Indonesia pun telah menegaskan bahwa setiap transaksi di Indonesia wajib menerima Rupiah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti transaksi lintas negara atau pembayaran dalam sistem tertentu yang telah disepakati secara sah.
Banyak pelaku usaha berdalih bahwa sistem nontunai lebih efisien dan aman. Namun, efisiensi tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Apalagi jika sampai merugikan konsumen, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan digital.
Sebagai praktisi hukum, saya mendorong pelaku usaha untuk memahami bahwa compliance terhadap hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konsumen dan kedaulatan negara.
Masyarakat pun perlu tahu bahwa mereka berhak membayar dengan uang tunai. Jika hak ini ditolak, mereka bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke Bank Indonesia atau aparat penegak hukum. Edukasi hukum harus menjadi bagian dari literasi keuangan nasional.
Transformasi digital adalah keniscayaan. Tapi hukum adalah fondasi. Jangan sampai kita terbuai oleh kemudahan teknologi hingga mengabaikan hak-hak dasar sebagai warga negara. Menolak uang tunai bukan hanya soal etika bisnis, tapi juga soal pelanggaran hukum.
Salam Keadilan,
Darius Leka, S.H.

Leave a comment