Skip to content

Gelapkan Uang RS, Mantan Bendahara Ini Ditahan Satreskrim

NUSANTARAMAILS.COM – Pasca dilaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Annisa Curup, RH (29), warga Kecamatan Curup Timur, ditahan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong sejak 10 Juni 2025.

Perempuan muda ini diduga melakukan penggelapan uang saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di RS Annisa Curup.

Penahanan RH dilakukan setelah pihak rumah sakit melaporkan kasus ini pada 14 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan penggelapan dana rumah sakit hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga : 

Muskab Ke-IV, Sidik Budiono Terpilih Ketua Umum PMJB Bengkulu Selatan 

“Pelaku saat itu menjabat sebagai bendahara. Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.

Saat ini, RH ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya kami tahan. Ia diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi,” lanjut Kanit.

Kanit menjelaskan, dana yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya.

RH memanipulasi laporan keuangan dan tidak menyampaikan transaksi secara riil kepada pihak manajemen rumah sakit.

“Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama,” tutupnya.

Kasus ini ditangani Satreskrim dan akan segera dirampungkan berkas pekaranya dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan