KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Hanya berselang dua jam setelah menerima laporan korban dugaan penggelapan sepeda motor, tim Biawak Polsek Tanjung Kemuning berhasil meringkus terlapor.
Tim Biawak dipimpin oleh Aipda Melki Tasmidi, terduga pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diringkus berinisial Re (23).
Selain terduga pelaku, tim Biawak Polsek Tanjung Kemuning juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scopy Nopol BD 4371 MC.
Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S. IK, M. AP melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Priyanto, SH membenarkan.
Re dilaporkan korban Andika Sanggala (22) warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning.
Setelah menerima laporan, tim bergerak dan mengendus keberadaaan Re. Kemudian, berhasil diamankan.
“Alhamdulillah hanya berselang dua jam setelah menerima laporan korban, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Tanjung Kemuning, Rabu (24/9/2026).
Re dikenakan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, Re masih menjalani pemeriksaan penyidik guna mengetahui modus operandinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Re melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor pelapor.
Re beralasan akan pergi ke warung. Kemudian, Re membawa pergi sepeda motor korban dan tak kunjung kembali.
Setelah diselidiki, ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain.
Atas perbuatan tersebut, korban melapor ke Polsek Tanjung Kemuning.(yti)

Leave a comment