Terduga pelaku mencoba melarikan diri namun pelariannya terhenti setelah diringkus oleh team Opsnal Satreskrim Polres Kaur yang sudah ikut melakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku bisa jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Kaur guna dilakukan proses hukum.
Informasi lain juga menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Benteng dalam kasus kecelakaan.
Bel ada keterangan resmi dari kepolisian atas pencurian mobil ini. Namun, kabar pencurian mobil ini viral di media sosial (medsos) facebook.(yti)

2 comments