BENGKULU TENGAH || NUSANTARAMAILS.COM — RK (35) warga salah satu desa di Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap polisi.
Ia ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak tirinya.
Mirisnya, RK tega melakukan aksi bejatnya hingga 15 kali. Atas perbuatannya, RK ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkap dalam press release di Mapolres Benteng. Kegiatan dipimpin Kapolres, AKBP Totok Handoyo, S. IK, CPHR melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo, SH, MH.
Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan pelapor SS ke Polres Benteng. Pelapor mendapat informasi bahwa korban disebut mendapat ancaman dari tersangka.
Selanjutnya, pelapor langsung mengintrigasi korban guna memastikan informasi yang diperolehnya.
Dari pengakuan korban, peristiwa tragis pertama kali pada 29 Desember 2022 kemudia lanjut hingga 2025 silam.
Dalam rentan waktu tersebut, korban mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka hingga 15 kali.
Korban disebut baru berani mengungkapkan kejadian tersebut karena selama ini diduga mendapatkan ancaman dari tersangka.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dimulai dari menerbitkan laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Polisi juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RK serta menyampaikan pemberitahuan kepada pihak keluarga tersangka.
Dalam penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pakaian serta surat Visum et Repertum atas nama korban.(yti)

Leave a comment