Skip to content

Ganja di Tanahmu Milikmu, Tapi Minyak dan Gas Milik Negara: Polemik Kepemilikan Sumber Daya Alam di Indonesia

NUSANTARAMAILS.COM – Polemik tentang kepemilikan sumber daya alam kembali mencuat di tengah masyarakat setelah muncul perdebatan di media sosial.

Mengapa tanaman ganja yang tumbuh di lahan pribadi dianggap milik pemilik tanah, tetapi minyak bumi dan gas alam yang ditemukan justru menjadi milik negara?

Isu ini berangkat dari realita hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika Golongan I yang dilarang untuk ditanam, dimiliki, atau diedarkan, meskipun secara teknis, jika tanaman tersebut tumbuh di atas tanah seseorang, maka pemilik lahan itu tetap bertanggung jawab atas keberadaannya.

Sebaliknya, minyak bumi dan gas alam yang berada di dalam tanah—meskipun berada di lahan pribadi—secara hukum merupakan milik negara.

Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Baca Juga : 

Canda Siang : Hampir Kena Tilang, Soal SIM

Tanggung Jawab versus Kepemilikan

Hukum Indonesia menempatkan pemilik tanah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala yang tumbuh atau berada di permukaan lahannya, termasuk tanaman ganja yang tumbuh liar sekalipun.

Namun, jika di bawah tanah tersebut tersimpan sumber daya energi seperti minyak atau gas, hak kelolanya otomatis berada di tangan negara melalui BUMN atau perusahaan mitra negara.

“Ini mencerminkan dualitas hukum: di satu sisi negara menuntut tanggung jawab penuh terhadap tanaman terlarang di atas tanah pribadi, tapi di sisi lain negara mengambil alih sepenuhnya kekayaan bawah tanah tanpa memberikan kepemilikan langsung kepada pemilik lahan,” ujar pakar hukum agraria dari UGM, Dr. Indra Satyagraha.

Apakah Adil?

Sebagian masyarakat mempertanyakan keadilan sistem ini. “Kalau ada ganja di tanah saya, saya bisa dipenjara. Tapi kalau ada minyak, saya nggak dapat bagian apa-apa,” keluh salah satu warga Aceh yang enggan disebut namanya.

Namun, dari sudut pandang negara, pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah dianggap penting agar hasilnya bisa didistribusikan secara merata dan tidak menimbulkan ketimpangan akibat kepemilikan pribadi atas sumber daya yang strategis.

Perlu Revisi atau Edukasi?

Pakar tata negara menyebutkan bahwa yang diperlukan bukan hanya revisi hukum, tetapi juga edukasi publik soal landasan konstitusional dan prinsip keadilan sosial yang mendasari kebijakan tersebut.

“Negara memang tidak bisa seenaknya mengambil lahan warga tanpa kompensasi, tapi dalam hal minyak dan gas, yang diambil adalah hasil bawah tanah, bukan permukaan tanah itu sendiri. Ini soal pemisahan hak atas tanah dan hak atas kandungan di dalamnya,” jelas Prof. Amelia Kartawidjaja dari Universitas Indonesia.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya transparansi, keadilan, dan edukasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Di tengah sorotan publik, muncul pertanyaan penting: jika tanggung jawab hukum terhadap ganja bisa dikenakan pada pemilik tanah, apakah negara juga seharusnya memberi manfaat langsung kepada mereka atas sumber daya alam yang ditemukan di bawah tanahnya.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan