NUSANTARAMAILS.COM – Indahnya seragam Korpri yang dikenakan oleh PPPK guru paruh waktu di Kabupaten Dompu menyimpan cerita yang tak seindah bayangan dalam benak fikiran.
Betapa tidak, dal surat perjanjian kontrak kerja PPPK guru paruh waktu tertera besaran gaji yang diterima. Gaji guru PPPK paruh waktu tertulis jelas Rp 139.000 perbulan.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, memberikan tanggapan terkait beredar-nya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang viral di media sosial karena mencantumkan besaran gaji sebesar Rp 139 ribu perbulan.
“Iya surat itu benar adanya,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/1/2026).
Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan skema penggajian sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, dalam regulasi penggajian PPPK terdapat dua skema yang dapat diterapkan pemerintah daerah, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga :
“Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima masing-masing pegawai sebelum diangkat.
“Artinya bervariasi. Ada yang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, ada juga Rp 500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Dompu, lanjut Bambang, menegaskan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Diketahui, Surat perjanjian kerja yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu serta ditandatangani Bupati Dompu Bambang Firdaus itu beredar luas di media sosial, sebelum diumumkan secara resmi, sehingga memicu beragam reaksi dan protes publik.
Dokumen yang beredar tersebut, merupakan perjanjian kerja PPPK paruh waktu untuk formasi guru Ahli Pratama. Dalam surat itu tercantum besaran gaji sebesar Rp 139 ribu per bulan.
Besaran gaji guru PPPK paruh waktu ini mejadi sorotan publik dan tranding topic pembicaraan. Meskipun mereka terlihat gagah mengenakan seragam Korpri tersimpan pelik yang berat.(yti)

One comment