Skip to content

FAH, Pembunuh 2 Warga Karang Dapo, Diancam Pasal Berlapis

Nusantara Mails – Tersangka pembunuhan, FAH, yang telah mengakui tindakannya dalam kasus pembunuhan dua warga Karang Dapo, Bidah (60) dan Y (14), kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis.

Polres Kaur mengungkap bahwa FAH akan dikenai Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diawali dengan tindak pidana, yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, FAH juga diancam dengan Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan subsider Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal ini dikenakan karena korban kedua, Y, masih di bawah umur, dan FAH melakukan kekerasan serta pelecehan terhadapnya.

Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Anak ini menambah berat dakwaan yang akan dihadapi FAH di pengadilan nanti.

Baca Juga : 

Pengakuan Pelaku Tragedi Pembunuhan di Karang Dapo: Incar HP, Cabuli Jasad Korban

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH., menyatakan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap FAH, memastikan bahwa keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.

Kasus ini telah mengguncang masyarakat setempat dan memicu tuntutan agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. (Yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan