MANDAILING NATAL || NUSANTARAMAILS.COM – Setiap hari suara alat berat jenis excavator dan mesin dompeng meraung-raung melakukan aksi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sigala-Gala Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Seperti yangg terlihat pada Kamis (2/10/2025), excavator dan mesin dompeng beraktivitas penambangan.
Alat berat ini diduga kuat merupakan milik seseorang berinisial M yang bekerjasama dengan oknum berinisial S menggali emas tanpa izin.
Mirisnya, aktivitas ini dilakukan dipinggir jalan lintas yang sangat terbuka dan mudah terlihat oleh masyarakat. Namun, sayangnya Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tidak melihat atau tidak mengetahui.
Baca Juga :
“Penambangan ini dilakukan secara terang-terangan, mereka tidak pernah menunjukkan rasa takut sedikit pun terhadap hukum,” ujar sumber yang meminta identitas disembunyikan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba) menyebut bahwa penambangan tanpa izin bisa dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, serta sanksi administratif dan penyitaan alat.
Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan hukum seolah tak menyentuh. Aktivitas PETI terus berjalan, bahkan dilaporkan telah menelan korban jiwa. Warga berharap ada penertiban nyata agar pelaku tidak terus merasa aman beroperasi.
Tidak adanya tindakan nyata dari APH maupun instansi berwenang menimbulkan asumsi negatif dimasyarakat.
Bahkan, ada yang menduga aktivitas PETI ini dibackingi oknum-oknum pemerintah untuk mendapat keuntungan pribadi secara ilegal.(magrifatulloh)

Leave a comment