NUSANTARAMAILS.COM – Perihal usulan dilakukan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri, direspon oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., kemarin (2/12).
Usulan tersebut, buntut peristiwa penembakan oleh anggota Polri di Solok Selatan dan Semarang, Jawa Tengah.
Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menyampaikan penggunaan senpi bagi personel sudah diatur dengan jelas dan tepat.
Pihaknya pun kini tengah melakukan optimalisasi dalam penerapan tersebut.
Baca Juga :
Wedehhh.. Istri Lagi Hamil, Suami Malah Raba Area Sensitif Wanita Berstatus Pelajar
“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat. Tinggal optimalisasi saja,” kata Irjen Pol Abdul Karim dalam siaran pers, Selasa (3/12).
“Semua mekanismenya itu dilakukan oleh Kapolda masing-masing,” ujar Irjen Pol Karim.
Selain itu, senjata api boleh di gunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Sekedar diketahui, aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya, dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009 ayat (1)
Kemudian, Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa, penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. (mnf/yti)

Leave a comment