Skip to content

Euforia Kelulusan Sekolah, SMAN 9 Vs SMKN 2 BS Nyaris Tawuran

Polsek Pino Raya melaksanakan problem solving tawuran antar kelompok pelajar.

BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Euforia kelulusan sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berujung pada tawuran antar pelajar, Sabtu (6/5/2023) pukul 17.30 WIB.

Aksi tawuran nyaris pecah lebih besar ini terjadi di Desa Selali Kecamatan Pino Raya. Tawuran melibatkan siswa SMAN 9 versus SMKN 2 BS.

Tawuran berawal dari kedua kelompok pelajar ini merayakan kelulusan di kawasan Pantai Muara Maras Kabupaten Seluma.

Kelompok SMKN 2 berjumlah 19 orang dan SMAN 2 berjumlah empat orang. Di pantai ini, terjadi ceksok mulut antara kedua kelompok pelajar tersebut.

Cekcok mulut ini berujung pada penghadangan yang dilakukan oleh kelompok SMKN 2 di depan gergang sekolahnya di Desa Selali.

Terjadi bentrok fisik antara kedua kelompok. Karena kalah jumlah anggota, kelompok SMAN 2 BS berhasil menyelamatkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Polsek Pino Raya Polres BS Polda Bengkulu yang mengetahui insiden tawuran terssebut langsung bergerak cepat mengantisipasi tawuran susulan.

 

Sepenggal Kisah Perpisahan Sekolah Paling Sedih dan Mengharukan

 

Mengingat, kelompok SMAN 9 BS yang kabur melarikan diri karena kalah jumlah anggota ini dikhawatirkan akan kembali mengajak teman-temannya yang lain menyerang kelompok SMKN 2 BS.

Pukul 19.00 WIB, Bhabinkamtibmas diback up personel piket Yanmas Polsek Pino Raya langsung mengumpulkan kedua kelompok yang bertikai untuk dimediasi.

Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya berhasil melaksanakan problem solving kedua kelompok pelajar.

Problem solving melibatkan orang tua pelajar dan Kades masing-masing. Hasil problem solving dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani diatas materai cukup.

Kedua kelompok sepakat dan menyepakati penyelesaian dengan baik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kesepakatan kedua kelompok pelajar yang terlibat tawuran yakni :

1. Kedua belah pihak sepakat
untuk berdamai secara
kekeluargaan.
2. Pihak Pertama juga dan Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali
3. Apabila Pihak Pertama dan pihak ke dua Mengulangi perbuatannya
kembali di kemudian hari maka bersedia di tuntut secara hukum yang berlaku.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, S. IK melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Agus Apriwinata, S.Sos, M.Si disampaikan Kasie Humas, AKP Sarmadi mengatakan, tawuran antar kelompok pelajar ini sudah diselesaikan melalui problem solving oleh Bhabinkamtibmas.

“Permasalahan tawuran antar pelajar  ini telah kita selesaikan melalui  problem solving berkat kerjasama seluruh dewan guru, para Kades dan masyarakat,” ucapnya.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan