Skip to content

Energy Positif Kapolres AKBP Alam Bawono, Usai Ringkus Pelaku Narkoba, Kini Curanmor Barhasil Diungkap

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S. IK, M. Tr. Opsla didampingi Kasat Reskrim, AKP Suprapto, SH dan Kasie Humasz Iptu Slamet Ambya, SH konfrensi pers ungkap kasus Curanmor.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur berhasil ungkap dua kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukuk Kabupaten Kaur.

Hal ini diungkap Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S. IK, M. Tr. Opsla didampingi Kasat Reskrim, AKP Suprapto, SH dan Kasie Humas, Iptu Slamet Ambya, SH, Senin (26/1/2026) siang dalam konfrensi persnya.

Kapolres menjelaskan, ada dua laporan masyarakat yang berhasil diungkap diawal tahun ini. Pertama LP Nomor : LP/B/16/I/2026/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu tanggal 21 Januari 2026 dan LP/B/15/I/2026/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu tanggal 19 Januari 2026, yang terjadi di Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Lungkang Kule.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning.

Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah temannya, namun saat hendak pulang keesokan harinya, sepeda motor tersebut telah hilang, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kabel kunci kontak menggunakan pisau kater.

Baca Juga : 

Puisi Siang : Nak, Jangan Jadi Guru

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule. Korban memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang sebelum pergi ke kebun. Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AS beserta barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Polres Kaur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Kaur juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Keberhasilan ungkap kasus Curanmor ini menandakan energy positif Kapolres dalam memimpin Polres Kaur guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan