Skip to content

Empat Mantan Pejabat Bank BTN Bebas Dari Proses Hukum, SP3 Dari Penyidik Dinilai Kontropersial

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernafas lega. Pasalnya, kasus hukum yang menjerat mereka sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik.

Terbitnya SP3 penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ini dinilai kontropersial karena menjadi sorotan tajam praktisi hukum. Mengingat, kasus ini sudah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah divonis hukuman oleh pengadilan.

SP3 ini dinilai menciderai marwah hukum, sebab tiga orang yang kini menjalani hukuman harus menanggung dosa empat mantan pejabat BTN yang kini bebas karena perkaranya SP3.

Padahal, antara tiga terpidana dan empat mantan pejabat BTN terjerat dalam kasus yang sama . Mereka merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Hasibuan menerangkan, benar pada perkara kredit KMK Bank BTN telah diterbitkan SP3 terdapat 4 (empat) tersangka yang dihentikan penyidikannya diantarnya Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST, dan Ir R Dewo Pratolo Adji, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2023.

“Bahwa penghentian penyidikan tersebut telah melalui prapid di Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Selain itu, Kejatisu telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi kredit macet BTN Medan yaitu Chanakya Suman dari PT KAYA, Elviera SH selaku Notaris, Mujianto dari PT ACR, Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST, dan Ir R Dewo Pratolo Adji.

Sedangkan 3 tersangka yakni, Chanakya Suman dan Elviera SH ( Notaris ) dan Mujianto dari PT ACR sudah disidangkan dan dihukum oleh pengadilan.

Namun hingga saat ini, 2 terpidana yakni, Canakya Suman dan Elviera SH ( notaris ) sudah menjalani hukuman, sementara 1 terpidana Mujianto (PT ACR) melalui upaya hukum melakukan peninjauan kembali ( PK ) atas vonis hakim PN Medan, dan melakukan upaya PK di tingkat Mahkamah Agung, dimana Mujianto dinyatakan bebas.

Praktisi hukum Muslim Muis, SH menyatakan keheranannya atas terbitnya SP3 tertanggal 27 Oktober 2023 terhadap empat dari total tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani tim penyidik pidana khusus Kejatisu. Menurutnya, publik nyaris tidak memperoleh informasi resmi terkait penghentian penyidikan tersebut.

“Apakah memang penyidikannya sudah dihentikan? Setahu saya, tidak ada pemberitaan terbuka di media cetak, elektronik, maupun daring terkait SP3 empat tersangka ini,” ujar Muis.

Dirinya mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika hanya tiga orang yang diproses hingga persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara empat lainnya justru dihentikan perkaranya.

Muis menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, rangkaian peristiwa dan keterlibatan para tersangka merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan secara parsial.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka seharusnya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Maka penghentian penyidikan secara diam-diam tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegasnya, Selasa (30/12/2025).

Muis berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan