KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tujuh desa di Kabupaten Seluma kembali ke pangkuan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berdampak pada empat desa di Kabupaten Kaur.
Pasalnya, pada awalnya pergerakan gugatan di MK, tujuh desa di Kabupaten Seluma berbarengan dengan empat desa di Kabupaten Kaur ingin kembali ke Kabupaten BS.
Hal ini diungkap mantan anggota legislatif dari Partai Perindo Kabupaten Kaur, Irwanto Tohir kepada media ini, Minggu (14/9/2025).
Ia mengatakan bahwa gugatan tersebut masuk dalam satu paket di MK Oleh karenanya, dengan keluarnya putusan MK tersebut soal tujuh desa di Kabupaten Seluma kembali ke Kabupaten BS akan berdampak bagi empat desa di Kaur.
Empat desa tersebut yakni, Desa Sulauwangi, Beriang Tinggi, Tanjung Bulan dan Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.
“Tidak menutup kemungkinan empat desa ini ikut kembali ke Kabupaten BS. Akan ditelusuri kembali soal gugatan di MK pada waktu dulu,” ujar Irwanto Tohir.
Baca Juga :
Putusan MK tersebut bisa menjadi warning bagi Pemkab Kaur untuk tidak lengah. Bisa saja empat desa yang berbatasan dengan Kabupaten BS kembali lagi dan lepas dari Kabupaten Kaur.(yti)

One comment