Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 22 juta lebih. Korban melapor ke polisi untuk memburu para bandit tersebut.
Bandit Curnak tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dalam waktu yang cukup lama.
Konfirmasi ke aparat kepolisian hingga saat ini masih terus diupayakan.
Meriahnya Hari Bhayangkara Ke-77 Polres RL, Jelajah Alam Bersama Komunitas Trail
(yti)

2 comments