Skip to content

Empat Anggota BPD Padang Leban Setujui Rotasi Jabatan Ketua, Sudah Penuhi Kuorum

Gambar ilustrasi BPD musyawarag.(sumber foto: Website Desa Rakit)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Empat anggotq Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur setujui pergantian atau roling jabatan ketua.

Wakil ketua, sekretaris dan dua anggota lainnya setujui dan menggelar musyawarah mufakat terkait usulan pergantian ketua.

Keempat anggota BPD ini sudah memenuhi kuorum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Musyawarah minimal dihadiri oleh dua pertiga anggota BPD.

Dengan terpenuhinya kuorum ini maka pergantian atau roling ketua BPD Padang Leban sah sesui ketentuan Permendagri Nomor 110.

Langkah selanjutnya, BPD menyampaikan berita acara serta daftar hadir musyawarah tentang pergantian ketua. Kemudian, berita acara disampaikan ke kecamatan, Dinas PMD untuk ditindaklanjuti ke Bupati Kaur agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) struktur BPD yang baru.

Ketua BPD dipilih berdasarkan keputusan musyawarah internal BPD. Tidak ada campur tangan pihak lain. Pemdes maupun instansi terkait tidak dapat mengintervensi putusan musyawarah internal BPD.

Dengan kesepakatan musyawarah mufakat tersebut, maka BPD Padang Leban sudah memenuhi ketentuan yang berlaku tentang pergantian ketua.

“Empat orang anggota BPD sepakat dan menyetujui pergantian ketua. Empat orang ini, sudah memenuhi kuorum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Diharap, hasil musyawarah ini dapat ditindaklanjuti instansi terkait sehingga kisruh di internal BPD tidak berlarut,” ujar Sanusi (51).(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan