Skip to content

Eksekusi Aset PTPN Regional I yang Dikuasai Secara Tidak Sah, PN Lubuk Pakam Bacakan Amar Putusan

SUMATERA UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Sumatera Utara (Sumut) eksekusi aset milik PTPN Regional I yang dikuasai secara tidak sah. Sebidang tanah yang terletak di Gang Dwiwarna Dusuj 7 Desa Bangun Sari Kecamatan Morawa beralas Hak Guna Bangunan (HGB), Senin (14/7/2025).

Sebelum mengeksekusi, Panitera PN Lubuk Pakam terlebih dahulu bacakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Marolop Simbolon.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Di samping harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.

Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selalu pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II.

Baca Juga : 

Massa Majelis Zikir As-Sholah Gelar Aksi Damai di Depan PN Medan, Tolak Eksekusi Lahan 4 Hektare

Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain. Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon.

Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).

“Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan,” ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga GG Dwi Warna.

Sementara itu, Abdul Rahman (70) yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan, bahwa Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut.

Marolop hanyalah Penasehat Hukum dari pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution.

“Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya,” ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.

Sementara itu pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut yang berlangsung secara kondusif.

Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut.

“Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lapangan.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan