ACEH BARAT || NUSANTARAMAILS.COM – Berawal dari informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Aceh Barat Polda Aceh berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (10/5/2024) pukul 00.30 WIB.
Kedua pria yang berhasil digulung team Opsnal Satres Narkoba ini berasal dari Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H melalui PLH Kasat Resnarkoba Ipda M. Vito Ramadhonsyah S.Tr.K pada Kasie Humas mengatakan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Baca Juga :
Lanjut Vito, berawal Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarkat Desa Rundeng bahwa ada 1(satu) Orang laki – laki yang di curigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Bedasarkan informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan dan datang ke tkp yang dimaksud, sekira pukul 00.30 WIB petugas berhasil mengamankan 1 Orang laki-laki yang mengaku bernama HE (37), Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan.
Lanjut Kasat, yang saat itu sedang berada di TKP di pinggir jalan Rajawali Desa Rundeng. Kemudian Personel melakukan pengledahan dan menemukan 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dikantong depan sebelah kanan dan satu unit Hp merek vivo warna hitam.
Selanjutnya, kata Vito Personel melakukan intrograsi mendalam dan bahwasanya Narkotika sabu itu di dapat dari DE (37) Desa Rundeng. Kemudian Personel menuju ke tempat kediaman DE.
Setelah dilakukan Pengeledahan, Kata Vito. Personel menemukan 1(satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jeni sabu dengan berat bruto 3,43 gram.
Sambungnya lagi, 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil dan setelah di introgasi bahwasanya Narkotika sabu tersebut didapat dari sdr Puput (DPO) di Nagan Raya dan setalah itu Personel menuju tkp dan tidak menemukan sdr. Puput dan sekarang dijadikan DPO.
Adapun Barang Bukti yang diamankan 1(satu) buah dompet kecil warna hijau, 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jeni sabu dengan total keseluruhannya bruto 3,43 (tiga koma empat puluh tiga) gram, 14(empat belas) bungkus plastik klip kecil, 1(satu) buah timbangan kecil, 1(satu) unit HP merk redmi warna hitam, 1(satu) unit HP merk vivo warna hitam
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Plh Kasat Narkoba.
Ke-2 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(mwd)