Skip to content

Dugaan SMK Negeri 2 Surabaya Lakukan Penarikan Tidak Wajar

SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Bak peribahasa mencari kesempatan dalam kesempitan. Ini dilakukan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Surabaya diduga melakukan penarikan absensi kehadiran anak didik. Dugaan itu, masing-masing siswa siswi dikenakan penarikan Rp 30 ribu dengan diharuskan membayar setiap 6 bulan sekali.

Penarikan lainnya terkesan tidak wajar itu, juga diharuskan membayar Rp 100 ribu untuk kartu tanda pelajar, asuransi, dan atribut siswa. Hingga terdapat penarikan lembar kerja siswa (LKS). Nominal ditariknya LKS dikenakan Rp 23 ribu sampai 25 ribu per/murid yang langsung terbagikan ke siswa siswi.

Anehnya, pihak orang tua/wali tidak sama sekali mendapat pemberitahuan terkait penarikan absensi kehadiran dikenakan Rp 30 ribu yang harus dibayarkan setiap 6 bulan sekali serta LKS untuk siswa siswi itu.

Hal demikian, menduga SMK Negeri 2 Kota Surabaya memberatkan wali siswa, maupun terdapat merasa keberatan. Karena, tanpa diberitahukannya tersebut.

Baca Juga : 

Polisi RW/Dusun Sambang Warga Binaan, Berikan Himbauan Kamtibmas

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai dihubungi melalui pesan singkat whatsapp pribadinya, mengatakan dalam aturan yang ada, tidak boleh ada penarikan iuran sekolah itu oleh untuk sekolah.

“Saya tegaskan, penarikan iuran dilakukan sekolah tidak boleh. Itupun tidak boleh di paksakan dan tidak boleh menentukan jumlah,” tandas Aries Agung Paewai.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 2 Surabaya Bambang Poerwowidiantoro menyebutkan, rincian terkait penarikan kartu tanda pelajar itu Rp 25 ribu. Kalau asuransi diperuntukkan siswa kelas X, seperti asuransi kecelakaan. Sedangkan, dikenakan Rp 50 ribu untuk atribut siswa.

“Bisa ditanyakan ke koperasi. Dikenakan Rp 100 ribu itu penjualan, bukanlah penarikan,” kata Bambang berdalih.

Disebutkan Bambang, terkait absensi kehadiran siswa-siswi dikenakan penarikan ditentukan nominal Rp 30 ribu, itu memakai foto dan juga terdapat di aplikasi, tetapi tidak dikenakan penarikan biaya.

“Untuk absensi hadir siswa siswi tidak sama sekali dikenakan penarikan biaya. Wong absen mbayar teko endi (dari mana). Yakin, nggak ada mbayar (absensi hadir murid),” kilahnya.

Bambang kembali menyebut, absen kehadiran siswa-siswi di sekolah tidak ada pembayaran. Untuk absen setiap kejuruan siswa siswi mengembangkan teknologi sendiri.

“Untuk absensi sekolah tidak ada penarikan bayar. Kalau memang terbukti membayar, bisa melaporkan,” ucap dia.

Setiap ada penarikan bayar, diungkapkan Bambang, dirinya juga punya kewenangan serta harus mengetahuinya.

Lihat Juga : 

Bhabinkamtibmas Cek Harga Sembako dan Ketersediaan Bahan Pangan Di Pedagang

“Saya harus tahu itu. Dengan adanya penarikan atau pungutan. Karena, saya penguasa tunggal di sini (SMK Negeri 2 Surabaya), kan saya,” tuturnya.

Cukup diketahui, dikatakan Bambang, dalam rincian asuransi kecelakaan diperuntukkan siswa kelas X. Hingga sumber informasi yang diterima, asuransi kecelakaan juga dilakukan penarikan ke siswa kelas XI dan XII.

Pertanyaannya, dengan ditariknya penarikan asuransi kecelakaan bagi kelas XI dan XII ini. Apakah benar-benar diperuntukkan asuransi tersebut. Dan jika, tidak dipergunakan asuransi, lantas penarikan asuransi dipergunakan untuk apa, atau dilarikan kemana? (fzi/yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan