Skip to content

Dua Polisi Terdakwa Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Divonis Bebas

Foto kerusuhan Kanjuruhan Jawa Timur.(sumber foto: NKRIPOST.COM)

NUSANTARAMAILS.COM – Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan stadion Kanjuruhan Jawa Timur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya yakni, AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Sabhara dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang Polda Jawa Timur.

Dilansir laman NKRIPOST.COM, hakim
beralasan Bambang awalnya disebut memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata agar kerumunan terurai.

Namun tembakan gas air mata jatuh ke tengah lapangan, dan asap dari gas ini kemudian menguap dan tidak mengenai suporter.

Sementara, Wahyu divonis bebas karena tidak ada bukti ia memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.

Tragedi Kanjuruhan adalah kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.

Dalam tragedi tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa, dua polisi yang terjerat kasus ini baru saja divonis bebas.

Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang dan Wahyu.

Dilansir dari Kompas.com, vonis bebas kepada Bambang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bambang dengan pidana tiga tahun penjara, yakni didakwa melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Abu mengatakan, bahwa Bambang divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Ia juga meminta hak-hak Bambang dipulihkan dan dikeluarkan dari tahanan seusai putusan dibacakan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” ujar Abu.

Sementara, Wahyu divonis bebas karena dinilai tidak ada bukti bahwa ia memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.

Majelis hakim menyampaikan, Wahyu tidak mempunyai kewenangan untuk memerintah Hasdarmawan sehingga ia dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata Abu.

Sebelumnya JPU menuntut mantan Kabag Ops Polres Malang ini dengan pidana tiga tahun penjara.

JPU mendakwa Wahyu dengan pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan